PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Penasaran dengan laporannya terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengadaan lahan perkantoran di Kecamatan Bangko oleh Suyatno yang saat ini menjabat Bupati Rokan Hilir, Senin (15/8/2016), M Faisal Reza mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Riau, di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Warga Bagansiapiapi ini diterima Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH MH.
''Sudah hampir setahun laporan dugaan korupsi Suyatno cs terkait pengadaan lahan perkantoran di Kecamatan Bangko ini saya masukkan, tapi sampai saat ini seperti jalan di tempat. Padahal, November 2015 lalu, saya dengar laporan tindak pidana korupsi itu sudah didisposisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ke Asisten Intelijen Kejati Riau. Tapi kok nggak ada kabarnya sampai sekarang,'' ujar Faisal Reza, kepada riausatu.com, Selasa (16/8/2016) siang.
Seperti pernah diberitakan media ini, Bupati Rokan Hilir Suyatno AMp, Senin (14/9/2016), dilaporkan Faisal Reza ke Kejati Riau terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark up (penggelembungan) harga pengadaan lahan perkantoran di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, senilai Rp20,8 miliar pada tahun 2008.
Dalam laporan tersebut, sejumlah pejabat Pemkab Rohil pada 2008, termasuk Bupati Rohil Suyatno yang saat itu menjabat Wakil Bupati Rohil, disebut-sebut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark up yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara belasan miliar rupiah.
Dari dokumen setebal 10 centimeter yang diperoleh riausatu.com, disebutkan dalam Berita Acara Negosiasi Pembebasan Lahan Perkantoran, Sarana, dan Prasarana di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, yang terjadi pada tahun 2008 itu, lahan yang dibebaskan seluas 270.740,45 meter persegi.
Dalam salah satu bagian laporan tersebut tertera nama Suyatno, saat ini Bupati Rohil, sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Kabupaten Rohil. Padahal, saat itu Suyatno juga menjabat Wakil Bupati Rohil.
-
Tanda terima laporan dugaan korupsi pengadaan lahan di Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam Berita Acara Negosiasi Nomor: 50/BAN-PL/TP/2008 tanggal 6 November 2008 itu, Suyatno selaku Pihak Pertama membikin kesepahaman dengan Pihak Kedua bernama Darmawan (42), warga Dusun Sepakat Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko.
Darmawan yang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masa berlaku 2004 itu bertindak sebagai kuasa atas sejumlah pemilik tanah. Sementara Suyatno mewakili Pemkab Rohil.
Isi berita negosiasi itu, Pihak Pertama akan mengganti rugi lahan Pihak Kedua seluas 270.740,45 meter per segi. Tadinya harga per meter per segi Rp25 ribu. Tapi setelah nego, harga itu turun menjadi Rp19 ribu meter per segi. Pada klausul lain, Pihak Kedua bersedia dikenakan potongan berupa pajak dan biaya administrasi lainnya atas transaksi yang dilakukan.
Selain ditandatangani oleh Suyatno dan Darmawan, Berita Acara Negosiasi itu juga diteken oleh sederet pejabat saat itu. Ada Asisten Tata Praja, Kadis Perkebunan, Kadis Pertanian, Kadis Kimpraswil, Kabag Hukum dan Organisasi, Camat Bangko, dan Penghulu Labuan Tangga Besar. Anehnya, nama Kepala Badan Pertanahan ada tertera di dalam Berita Acara Negosiasi, tapi tidak ikut membubuhkan tanda tangan.
Sebulan kemudian, 9 Desember 2008 Nazaruddin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembebasan lahan itu membikin Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah bernomor: 50/BAGR-PL/TP/2008. Darmawan disebut telah berhak mendapat pembayaran ganti rugi lahan 100 persen. Ini berarti Darmawan menerima duit Rp5,144 miliar.
Tapi di Nota Pencairan Dana Nomor: 100/TP/2008, duit untuk pembebasan lahan di Kecamatan Bangko itu justru Rp20,8 miliar. Akumulasi pencairan Rp4,4783 miliar dan pencairan saat itu Rp12,155 miliar. Nota pencairan itu ditandatangani oleh Nazaruddin dan Sekda Rohil yang saat itu dijabat oleh Asrul M. Noer.
Ketika dikonfirmasi riausatu.com, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan SH MH membenarkan bahwa Faisal Reza mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark up pengadaan lahan perkantoran di Kecamatan Bangko pada tahun 2008. ''Saya telah berkoordinasi dengan pak Asintel Kejati Riau. Dan dalam waktu dekat, kita adakan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), dan bila perlu turun ke lapangan,'' tegasnya. (rs1)