Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Antarkota Lintas Provinsi

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Jumat, 17 Juni 2016 | 22:32 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Setelah melakukan penyelidikan panjang selama sepekan, tim Sat Res Narkoba Polresta akhirnya sukses meringkus Guntur (41), seorang pengedar sabu-sabu dan ekstasi jaringan antar kota lintas provinsi yang sudah lama menjadi target operasi.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tersebut diringkus oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli saat dijebak untuk melakukan transaksi di kamar 344 Hotel Grand Elite Pekanbaru, Kamis (16/06/2016) pukul 18.30 WIB kemarin.

''Dari penangkapan itu, kita menyita barang bukti sekantong besar sabu-sabu seberat kurang lebih 50 gram seharga Rp 56 juta serta satu unit handhone yang dipakai untuk berkomunikasi dengan para pemesan barang (sabu-sabu),'' tutur Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Iwan Lesmana Riza, Jumat (17/06/2016) pagi.

Dijelaskan Iwan, awal tertangkapnya pengedar barang haram itu sendiri bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai kedatangan seorang pengedar ekstasi dan sabu-sabu lintas provinsi ke Pekanbaru sepekan yang lalu. Tak mau kecolongan, petugas kemudian langsung memulai penyelidikan dan menelusuri keberadaan si pengedar narkoba yang bersangkutan.

Meski tak terbilang mudah karena tersangka sangat mewaspadai polisi, namun berkat penyelidikan itu upaya petugas pun membuahkan hasil. Petugas berhasil mengantongi identitas tersangka dan menjebaknya untuk bertransaksi narkoba dengan berpura-pura sebagai pembeli.

''Lewat undercover buy, kita menawarkan ingin membeli 1 ons sabu-sabu serta 1.500 butir ekstasi dengan harga sabu Rp90 juta dan ekstasi Rp27 juta. Begitu sepakat, kita selanjutnya melakukan pertemuan di TKP (Hotel Grand Elite). Tapi ketika sudah sampai di lokasi, tersangka hanya membawa setengah ons sabu seharga Rp56 juta. Sedangkan ekstasi yang kita minta tak dibawa tersangka dengan alasan belum dikirim dari Tanjung Balai Karimun,'' bebernya, sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Masih menurut Iwan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, seluruh sabu-sabu tersebut diambilnya dari seorang bandar di wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

''Dari pengakuan itu, diduga kuat tersangka ini merupakan pengedar narkoba jaringan lintas provinsi. Apalagi semua narkoba yang dimilikinya diperoleh dari luar Provinsi Riau. Sabu-sabu dari Tanjung Balai Asahan dan ekstasi dari Tanjung Balai Karimun, Kepri. Walaupun ekstasinya tak dibawa oleh tersangka ke sini (Pekanbaru), namun ekstasi itu bisa dipesannya dari Tanjung Balai Karimun. Kita masih kembangkan pengungkapan ini,'' pungkasnya. (dri)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X