Jaksa Agung Beri Sinyal Nama Freddy Budiman Eksekusi Mati Tahap III

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Sabtu, 28 Mei 2016 | 11:42 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan memasukkan nama terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman dalam eksekusi mati tahap III. Namun korps adhyaksa masih menunggu hasil peninjauan kembali (PK) Pengadilan Negeri Cilacap.

''Iya kalau (PK) sudah selesai alhamdulillah kita akan sertakan sekalian,'' kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Sidang PK ditunda PN Cilacap selama 7 hari ke depan. Penundaan dilakukan karena adanya permintaan dari tim kuasa hukum Freddy.

''Ini sesuai dengan permintaan kuasa hukum, itu kan bagian permintaan terakhir mereka,'' ujar dia, dilansir merdeka.com.

Mantan politikus NasDem ini kembali menegaskan jika eksekusi mati tahap III bakal dilakukan setelah bulan suci Ramadan.

''Kita masih tahap persiapan, kalaupun dilaksanakan setelah Lebaran kita eksekusi mati,'' tutupnya. (dri)





Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X