PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Seorang notaris di Kota Pekanbaru Riau, Puji Sunanto dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik berupa Akta Jual Beli (AJB). Tak ayal, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 20 bulan, lebih tinggi dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar PN Pekanbaru, Senin (23/5/2016). Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan, berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Medan, tanda tangan pelapor, yakni Marizon tidak identik dengan tanda tangan asli milik terlapor.
''Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP, tentang pemalsuan akta otentik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,'' ujar Hakim Ketua Martin Ginting di hadapan terdakwa Puji Sunanto yang saat itu mengenakan baju kemeja putih dengan rompi tahanan Kejari Pekanbaru.
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 bulan kepada Notaris Puji Sunanto. ''Menjatuhkan pidana penjara selama 20 bulan penjara terhadap diri terdakwa,'' ucap Martin.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan tidak terima, dan langsung menyatakan banding. ''Kami banding, Yang Mulia,'' ujar terdakwa Puji Sunanto melalui Penasehat Hukum, Andi Jusman, sebagaimana dilansir merdeka.com.
Perasaan tidak puas juga disampaikan kerabat maupun rekan terdakwa yang memenuhi Ruang Sidang Cakra PN Pekanbaru. Mereka terlihat emosi dengan putusan majelis hakim tersebut.
''Hakim sesat. Hakim gila. Bukan pengadilan namanya ini. Yang salah menjadi benar, yang benar disalahkan. Kami akan laporkan kalian (majelis hakim) ke Makamah Agung,'' teriak salah seorang pengunjung sidang sambil menunjuk majelis hakim yang baru selesai membacakan isi putusan terdakwa.
Teriakan pengunjung sidang tidak diambil pusing oleh hakim. Hanya saja tampak pengamanan pengadilan mengawasi gerak gerik pengunjung untuk menghindari terjadinya kericuhan.
Sebelumnya, oleh JPU Itje Linda Rosita, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menurut. JPU, terdakwa Puji Sunanto terbukti melanggar Pasal 264 ayat (2) KUHP, tentang pemalsuan akta otentik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Mardiana, dituntut selama 1 tahun karena dinilai melanggar pasal yang sama. Sedangkan sidang putusannya, dijadwalkan digelar pada Kamis (26/5/2016) mendatang.
Kasus dugaan pemalsuan ini bermula saat Nurbaini dan Mardiana menjalin kerjasama dalam proyek tanah timbun. Perjanjian diantara mereka dalam bentuk peminjaman uang sebesar Rp 600 juta pada Nurbaini oleh Mardiana dengan jaminan sertifikat tanah.
Di tengah perjalanannya, muncul AJB atas tanah yang dijaminkan. Temuan ini terang saja membuat pihak Nurbaini heran. Sebab dirinya merasa tidak pernah menjual tanahnya.
Kecurigaan atas AJB ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Hasil uji Laboratorium Forensik Medan tandatangan pada AJB itu diduga palsu. (dri)