Kasus Perdagangan Gading Gajah Ilegal Seret Seorang Oknum Kades

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Senin, 23 Mei 2016 | 15:39 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Sepasang gading gajah seberat 46 kilogram (kg) seharga Rp930 juta yang disita dari 5 tersangka sindikat organ dan satwa dilindungi dipastikan berasal dari Provinsi Aceh.

''Dari pemeriksaan kelima tersangka dan hasil koordinasi dengan pihak BBKSA, kedua gading gajah itu berasal dari Provinsi Aceh,'' kata Kombes Pol Rivai Sinambela, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau saat ekspose perkara tersebut, Senin (23/5/2016).

Ditambahkannya, pihaknya masih melakukan pengembangan perkara, karena tersangka yang sudah ditahan itu hanya sebagai penjual bukan pemburu.

Bahkan seorang dari tersangka, M (46), merupakan warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Sementara seorang tersangka NA (43) adalah oknum Kepala Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.

Dua tersangka lainnya, yaitu W (45), warga Kampar Kiri, Y (42), warga Marpoyan Damai dan S (60), warga Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Kelima tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi sepasang gading gajah di Restoran Shushi Tei, Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Jumat sore (20/5/16) lalu.

''Kelima tersangka kini dijerat Undang undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman. 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,'' pungkasnya, dilansir riauterkini.com. (dri)




Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X