Jaksa Agung Tegaskan Freddy Budiman Masuk Daftar Eksekusi Mati

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Rabu, 11 Mei 2016 | 11:17 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan, terpidana kasus narkoba Freddy Budiman akan masuk dalam daftar nama peserta eksekusi mati. Meski demikian, Prasetyo belum mengetahui kapan Freddy akan dieksekusi lantaran terpidana narkoba itu akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

''Saya akan desak untuk Freddy pun segera dieksekusi,'' kata Prasetyo saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (10/5).

Prasetyo mengatakan, hingga saat ini Kejagung terus menunggu kapan Freddy mengajukan PK. ''Segera dipastikan kapan dia ajukan PK. Kita enggak bisa nunggu, jangan lama-lama,'' ujar dia, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Di samping itu, Prasetyo menjelaskan eksekusi mati tahap tiga akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun belum diketahui berapa jumlah narapidana yang masuk daftar ini.

''Belum kita pastikan jumlahnya berapa. Persiapan sudah, koordinasi sudah, tinggal nanti kita tetapkan berapa yang akan dieksekusi. Kita lihat dulu lah,'' tukasnya.

Beredar kabar, eksekusi mati tahap tiga ini akan berlangsung pada Juni mendatang. Menanggapi hal ini, Presetyo mengatakan, masih dipertimbangkan mengingat bulan Juni umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

''Kita pertimbangkan nanti. Juni kan puasa,'' pungkasnya. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X