SUBANG, RIAUSATU.COM-Huja, warga Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kasomalang, Subang, Jawa Barat tega menghancurkan masa depan anaknya sendiri Bunga (16). Selama 3 tahun pria 42 tahun itu menjadikan putrinya sebagai pelampiasan nafsunya.
Penderitaan Bunga dimulai sejak 2012 ketika dirinya masih berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Aksi bejat ayahnya ini pun terbongkar pada Desember 2015 setelah gadis itu memberanikan diri bercerita kepada pamannya Ade (31).
Kepada pamannya, Bunga menceritakan apa yang dialaminya. Mendengar pengakuan itu sang paman dan ibu kandungnya Tuti, melaporkan ke Polsek Jalancagak.
Untuk membuktikan perilaku nista Huja, Bunga menjalani visum di RSUD setempat. Polisi pun meminta keterangan Ade dan Tuti. Setelah mendapat bukti kuat, polisi dari Polsek Jalan Cagak Subang, langsung menangkap Huja.
Dalam pemeriksaan kepada petugas, Huja tidak bisa mengelak. Ia mengakui semua perbuatannya kepada Bunga. Pertama kali perbuatan tidak senonohnya dilakukan saat anak kandungnya tengah mandi di siang hari. Huja masuk ke dalam kamar mandi dan memerkosa putrinya itu.
Bunga tak mampu melakukan perlawanan, karena diancam oleh pelaku. Mulai dari ancaman fisik sampai tidak diakui sebagai anaknya.
''Setelah itu kembali berulang. Setiap kali saya akan melakukan, saya selalu mengancamnya, selain tidak diakui anak saya juga akan menyebarkan informasi ke warga jika putri saya sudah tidak perawan lagi,'' kata Huja saat diperiksa di Mapolsek Jalan Cagak Subang, Minggu (8/5), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Diakui pria yang bekerja sebagai buruh serabutan itu, aksi bejatnya dilakukan pada saat istrinya pergi ke sawah. Dalam satu waktu, aksi keduanya kepergok istrinya Tuti. Ia melihat putrinya, Bunga, keluar dari kamar suaminya hanya mengenakan handuk. Namun istri pelaku tidak menaruh curiga apapun.
''Pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,'' kata Kapolsek Jalancagak Kompol Yanto kepada wartawan. (dri)