KAMPAR, RIAUSATU.COM-LM (34), seorang tukang pangkas (potong) rambut warga Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar ditangkap polisi lantaran Nyambi jual narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
''Tersangka LM ditangkap saat berada di Jalan Poros CPO Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar?. Dari tanganny ditemukan daun ganja kering dan sabu-sabu,'' ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com Jumat (22/4).
Dikatakan Guntur, penangkapan terhadap LM berawal ketika polisi mendapat informasi bahwa tukang pangkas itu kerap bertransaksi narkoba di wilayah Desa Tapung Makmur.
''Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Iptu Marupa Sibarani pun langsung melakukan penyelidikan ke daerah tersebut. Ternyata benar, LM berada dilokasi dan langsung digeledah,'' kata Guntur.
Setelah dihitung, sejumlah barang bukti antara lain, satu paket kecil sabu-sabu seharga Rp500 ribu, dua paket daun ganja kering seharga Rp50 ribu, kertas pelinting ganja dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
''Tersangka LM bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,'' pungkas Guntur. (dri)