Polisi Rngkus 2 Warga Pelalawan Membawa 10 Kubik Kayu Olahan

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Kamis, 7 April 2016 | 12:07 WIB

PELALAWAN, RIAUSATU.COM-Anggota Polsek Pangkalan Lesung, mengamankan 1 unit mobil truk Colt Diesel warna kuning BM 9424 TU yang bermuatan kayu olahan sebanyak 10 kubik. Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Timur Simpang Payo Atap, Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Rabu (6/4).

Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Hasudungan Sinaga mengatakan, selain mengamankan 1 unit mobil, anak buahnya juga menciduk 2 pelaku pemilik kayu olahan tersebut, inisial TH (33) dan YS (31).

''Penangkapan dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB. Anggota polsek Pangkalan Lesung mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada mobil yang diduga bermuatan kayu melintas melewati Jalan Lintas Timur desa Mayang Sari,'' ujar Ade Johan kepada merdeka.com, Rabu (6/4).

Mendapat laporan tersebut, anggota polsek Pangkalan Lesung yang dipimpin Kapolsek AKP Rezi Dharmawan langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap mobil yang dimaksud.

''Setelah melakukan penyelidikan, petugas menjumpai 1 unit mobil truk Colt Diesel warna kuning Nomor polisi (Nopol) BM 9424 TU, dengan tertutup terpal di Jalan Lintas Timur Simpang Payo atap Desa Mayang Sari,'' terang Ade.

Selanjutnya, petugas menghentikan laju kendaraan truk tersebut dan petugas memeriksa isi muatan truk. Setelah diperiksa, petugas menemukan di dalam bak mobil tersebut berisikan kayu olahan jenis papan sebanyak lebih kurang 10 kubik.

''Setelah ditanya tentang dokumen pengangkutan kayu tersebut kepada sopir inisial TH yang juga pemilik kayu, tidak bisa memperlihatkannya,'' katanya.

Kepada polisi, TH bersama temannya yang ikut di dalam mobil tersebut inisial YS mengakui bahwa kayu olahan tersebut adalah milik mereka berdua.

Kayu itu, sambung Ade, mereka bawa dari daerah Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan dan akan dibawa ke Pekanbaru, tanpa dokumen pengangkutan yang sah.

''Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Lesung guna penyidikan lebih lanjut,'' jelas Ade. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X