PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Setelah tujuh bulan lamanya berjualan sabu-sabu, Taupik (52) akhirnya tutup lapak. Kakek yang telah mempunyai seorang cucu dan empat orang anak tersebut tak bisa berbuat apa-apa saat tim Opsnal Polsek Tampan menggerebeknya di Jalan Karya, No 233, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Selasa (29/03/16) sore lalu.
''Dari penggerebekan itu, kita temukan barang bukti tujuh paket sedang sabu-sabu seharga Rp650 ribu per paket, tujuh paket kecil sabu seharga Rp300 ribu per paket, sebuah sendok, puluhan plastik kosong pembungkus sabu ukuran kecil dan sedang serta beberapa buah pipet kaca,'' kata Kapolsek Tampan, Komisaris Polisi Ari S Wibowo, Rabu (30/03/16).
Menurut Ari, tersangka sukses diciduk oleh pihaknya berkat penyelidikan yang didasari informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Karya. Tak berselang lama, pihaknya pun langsung melakukan penggerebekan di TKP. Benar saja, di lokasi yang dimaksud, petugas menemukan tersangka lengkap beserta barang bukti sabu-sabu yang hendak dijualnya.
''Pengakuannya sudah jadi pengedar sabu-sabu sejak 7 bulan. Barang haram itu sendiri didapatkannya dari RB dan RN, rekan tersangka yang masih kita buru. Kita akan kembangkan lagi penyidikan kasus ini,'' bebernya menjawab riauterkini.com.
Terpisah, tersangka Taupik mengatakan, seluruh narkoba yang selama ini dijualnya itu memang merupakan barang haram yang diperolehnya dari RB dan RN. Ia pun mengakui bahwa kedua buronan polisi tersebut juga adalah teman yang dikenalnya ketika sering nongkrong di warung-warung kopi di sekitar simpang terminal BRPS/AKAP.
''Saya nggak pernah tahu rumah mereka (RB dan RN). Cuma kenal di warkop saja. Sabu saya beli dari mereka, 1 g (jie) harganya Rp 1,3 juta. Kemudian saya jual lagi, diecer jadi paket kecil. Bisa untung sampai Rp500 ribu. Kalau ada yang pesan barang (sabu-sabu), saya sendiri yang mengantar langsung ke rumahnya sesuai pesanan. Sudah 7 bulan (menjual sabu-sabu), uangnya buat biaya hidup,'' kisahnya. (dri)