'Tak Adil Jika Hanya Presiden yang Dilindungi Pasal Penghinaan'

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Rabu, 5 Agustus 2015 | 15:37 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP PDIP, Sukur Nababan menolak penyelipan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP yang disodorkan pemerintah tentang penghinaan presiden. Menurutnya terlalu istimewa jika hanya presiden yang dilindungi dari pelecehan. Sukur menganggap setiap warga negara juga berhak dilindungi dari cemooh berlebihan.

''Jadi menurut saya penghinaan perorangan itu tidak melanggar. Jadi saya tidak setuju jika pasal penghinaan ini hanya ditunjukkan untuk presiden. Nanti kalau orang lain menghina presiden dipenjara, sedangkan Presiden menghina orang tidak dipenjara. Ini kan tidak adil jika pasalnya ini hanya untuk ditunjukkan untuk Presiden,'' kata Sukur saat dihubungi, Jakarta, Rabu (5/8), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Di sisi lain Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP ini berharap agar Presiden berhati-hati dalam mengusulkan pasal tersebut. Sukur yakin bahwa pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 silam itu pasti akan memunculkan polemik besar di hadapan publik.

''Harus diperjelas ke mana arah pasal penghinaan ini, jangan sampai nantinya jadi polemik di masyarakat,'' imbuhnya.

Seperti diketahui pasal penghinaan presiden tersebut dibuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disodorkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam revisi UU KUHP. Pasal penghinaan terhadap presiden dulu pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006.

Dalam pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR berbunyi, setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Kemudian ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264 yang berbunyi, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X