Pria Budi menjelaskan, kasus ini berawal ketika para anggota geng motor berkumpul di sekitaran Jalan Arjuna Kecamatan Payung Sekaki.
Lalu sekitar pukul 23.00 WIB, dengan menggunakan sepeda motor rombongan ini kemudian bergerak menuju arah Kubang Raya tepatnya di Jalan Tuah Karya Ujung.
Di lokasi saat itu, mereka berpapasan dengan pengendara sepeda motor yang berboncengan. Pelaku langsung memepet dan memukuli korban menggunakan double stik, tongkat base ball dan sabit.
Setelah tak berdaya, para pelaku ini lalu merampas handphone dan mengambil sepeda motor milik korban.
"Mereka berkonvoi ada sekitar 20 orang lebih dengan sepeda motor dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Selain itu, para pelaku juga merampas handphone dan sepeda motor korban," terangnya.
Petugas ronda yang melihat kejadian itu, sempat memberikan pertolongan kepada kedua korban.
Setelah sempat cekcok mulut dengan petugas ronda, kelompok ini lalu pergi dan bergerak menuju ke Jalan SM Amin. Tepat di depan showroom Toyota, mereka bertemu dengan pengendara motor yang berboncengan dan kembali melakukan pengeroyokan dan perampasan.
"Sama dengan di lokasi pertama, para geng motor ini juga memepet, memukul, merampas motor dan hp korbannya. Usai di Jalan SM Amin, lalu mereka lanjut ke Jalan Baung tepatnya di belakang Living World. Mereka juga melakukan aksi kekerasan dan perampasan yang sama terhadap korbannya. Jadi ada 3 penginapan dalam semalam mereka beraksi," terangnya.
Pria Budi mengungkapkan, dari total 23 anggota geng motor ini, sebanyak 15 orang di antaranya masih dibawah umur. "Ada 12 orang yang berhasil kami tangkap dan 11 lagi berstatus DPO, yang saat ini dalam pengejaran petugas," tegas Pria Budi.
Sebagai bukti, mengamankan 3 double stik, 1 tongkat base ball, 1 sabit dan 5 unit sepeda motor berbagai merek yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dikesempatan ini, Kombes Pria Budi juga menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu berperan aktif dalam mengontrol pergaulan anak-anaknya sehingga tidak terpengaruh dan terjerumus untuk melakukan tindakan yang melawan hukum.
“Anda menghimbau kepada para orang tua agar lebih berperan secara aktif membina anak-anaknya, agar tidak terjerumus dalam tindakan yang mengarah ke pelanggaran hukum dan dapat merugikan orang lain,” pungkas Pria Budi. ***