hukrim

Pelaku Jambret di Pekanbaru Ditangkap Polisi Usai Beraksi

Jumat, 20 Januari 2023 | 14:36 WIB
Gambar ilustrasi. (ft: int)

Kini kedua pelaku, Khodadad Azizi (20) dan CS (16), mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Tentang Pencurian dan Kekerasan atau Pasal 363 ayat 1 KUHPidana," pungkas Andrie. ***

Halaman:

Tags

Terkini