Kini kedua pelaku, Khodadad Azizi (20) dan CS (16), mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Tentang Pencurian dan Kekerasan atau Pasal 363 ayat 1 KUHPidana," pungkas Andrie. ***