hukrim

Polda Riau Pecat 6 Anggota Sepanjang 2022, Irjen Iqbal Berprestasi Diberikan Reward

Jumat, 30 Desember 2022 | 21:21 WIB
Kapolda Riau Irjen M Iqbal saat memberikan paparan. (ft: ist)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan pada 6 personel Polri sepanjang 2022. Jumlah itu menurun drastis dari tahun 2021 lalu, yakni 35 personel yang dipecat.

Enam anggota Polda Riau yang dipecat tersebut semuanya karena melakukan pelanggaran berat.

"Ada 6 personel yang di PTDH," kata Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal kepada media dalam konferensi pers akhir tahun, Jumat (30/12/2022).

Irjen lqbal menjelaskan jumlah pelanggaran tahun 2022 ada sebanyak 91 kasus dengan rincian, proses sidang 32 kasus dan selesai sidang ada 59 kasus.

Dari 91 kasus itu, tercatat enam personel Korps Bhayangkara yang dipecat. Selain itu, ada pula 22 personel mutasi/demosi dan 29 personel melanggar etika, 7 orang penempatan khusus (Patsus) dan tidak terbukti satu personel.

Halaman:

Tags

Terkini