PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Mantan bendahara RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, inisial ARV, ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2017 dan 2018, senilai hampir Rp7 milyar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, Ditreskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana dugaan korupsi dana BLUD RSUD Bangkinang dan sudah menetapkan seorang tersangkanya.
"Tersangka ARV merupakan mantan bendahara RSUD Bangkinang periode 2017-2018. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Riau dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Sunarto didampingi Direskrimsus Kombes Pol Ferry Irawan, Jumat (23/12/2022).
Sunarto menjelaskan kerugian negara atas kasus tindak pidana Korupsi dana BLUD RSUD Bangkinang setelah dilakukan perhitungan hampir Rp RP 6.992.246.181,04.
Modus yang dilakukan tersangka ARV adalah dengan membuat pertanggung jawaban fiktif senilai Rp5.470.171.146,64 dan membuat pertanggung jawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.503.226.584,40.
"Dia juga melakukan kelebihan sebesar Rp 1.503.226.584,40 pada pembayaran pihak ketiga senilai Rp18.848.450,00," jelas Sunarto.
Polda Riau masih menyelidiki kasus ini dan mendalami keterangan ARV dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka yang terlibat atau memerintahkan dirinya.