hukrim

Apes, Dua Jambret di Pekanbaru Babak Belur Dihajar Massa Usai Beraksi

Jumat, 23 Desember 2022 | 10:54 WIB
Kedua pelaku usai diamankan warga. (ft: ist)

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan membenarkan, jika berhasil mengamankan dua pelaku jambret.

"Kedua sempat menjadi bulan-bulanan warga," ujar Andrie Jumat (23/12/2022).

Dikatakan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

"Untuk bukti barang kami amankan 1 unit handphone Vivo V21 dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan untuk melakukan kejahatan," pungkasnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini