PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Direktur CV Palem Gunung Raya (PGR) Arief Budiman (48), selaku debitur Bank BJB Pekanbar, karena terbukti korupsi dana kredit modal kerja fiktif sebesar Rp7,2 miliar lebih, Rabu (7/12/2022).
Vonis majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH dibantu hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame SH MH yang menuntut Arief selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, jika terdakwa Arief Budiman terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Yuli dalam amar putusannya.
Selain kurungan 7 tahun penjara, hakim juga menghukum terdakwa Arief dengan membayar denda sebesar Rp200 juta.
"Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan," sebut Yuli.
Tidak hanya itu, mejelis hakim juga menghukum terdakwa Arief Budiman untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7.233.000.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Boy Gunawan SH MH masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU kepada majelis hakim.
Sementara terdakwa lainnya dalam kasus Bank BJB ini yakni Indra Osmer Gunawan Hutauruk (berkas terpisah), selaku mantan Manajer Bisnis BJB Pekanbaru divonis selama 7 tahun penjara.