hukrim

9 Bulan Diburu Bandar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp 3,2 Milyar

Senin, 28 November 2022 | 15:29 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Manapar Situmeang saat ekspos pengungkapan tersangka RAM. (ft: ist)

 

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - RAM, pria yang diduga sebagai bandar besar ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dirumahnya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (21/11/2022).

Dari penangkapan itu tim berhasil menyita uang Rp 3,2 Milyar yang diduga hasil kejahatan narkotika.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi menyebutkan, RAM ditangkap dari hasil pengembangan kasus 4 kg sabu dan 45 ribu butir pil ekstasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba beberapa waktu lalu.

"Dari penyelidikan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Manapar Situmeang, RAM ini terindikasi sebagai bandar yang mengedarkan narkoba di wilayah Riau," ujar Pria Budi, Senin (28/11/2022).

Tersangka RAM, masih kata Pria Budi, dikenal cukup licin dan gesit. Ia selalu berpindah-pindah tempat saat dicari petugas.

"Setidaknya membutuhkan waktu 9 bulan untuk menangkapnya. Dia selalu berpindah-pindah, seperti ke Semarang, Yogyakarta, Padang dan balik lagi ke rumahnya di Bengkalis langsung kami tangkap,” jelas Pria Budi.

Dari hasil penggeledahan dirumah RAM, tim menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp3,2 miliar, satu unit mobil Honda Civic Turbo, dan barang lainnya yang berkaitan dengan transaksi jual beli narkoba.

Barang bukti yang diamankan berkaitan dengan transaksi jual beli narkoba yang dilakukan RAM sejak tahun 2021 lalu.

“Barang bukti yang kita amanakan berkaitan dengan transaksi narkotika, aliran dana dan segala macam. Uang cash juga ditemukan di rumah RAM,” lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini