PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang pria pekerja harian lepas di Kita Pekanbaru, Riau ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua anak tirinya, Bunga (11) dan Melati (14) berulang kali.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, tersangka berinisial Yongki alias YZ (30).
"Tersangka YZ ditangkap atas laporan ayah kandung korban. Pelaku tidak hanya mencabuli, akan tetapi juga menyetubuhi anaknya saat dirumahnya," kata Andrie, mewakili Kapolresta, Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Kamis (24/11/2022).
Berdasarkan keterangan korban, sebut Andrie, dugaan pencabulan dilakukan tersangka pada suatu hari Oktober 2022, saat ibu korban pergi bekerja, Bunga sedang menonton TV, lalu di panggil oleh pelaku dan disuruh masuk ke kamar tidur. Pelaku kemudian mencabuli Bunga.
Selanjutnya, dibulan yang sama, pelaku juga menyetubuhi Melati (14), kakak kandung Bunga.
"Dari pengakuan korban, dugaan pencabulan terhadap keduanya itu dilakukan berulang kali, hingga akhirnya ayah kandung korban WG (49) melaporkan ke polisi pada 31 Oktober 2022," ungkap Andrie.
Tersangka YZ akhirnya ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.