hukrim

Hari Pertama Tilang ETLE Mobile di Pekanbaru, Puluhan Pengendara Terjaring

Selasa, 22 November 2022 | 17:04 WIB
Anggota Polantas Polda Riau saat menindak pelanggar menggunakan ETLE mobile. (ft: ist)

Dipaparkannya, kamera ETLE mobile petugas ini, bisa mendeteksi jika pengendara menggunakan pelat palsu.

"Kalau menggunakan pelat palsu, itu nanti bisa ketahuan. Bisa teridentifikasi melalui sistem data base yang ada di Ditlantas Polda Riau," ungkapnya.

"Hati-hati, yang menggunakan pelat palsu nanti bisa dikenakan Pasal KUHP (pemalsuan)," sambung Irnanda.

Sebelumnya, penerapan sistem penilangan secara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile gadget di Kota Pekanbaru resmi diberlakukan Senin 21 November 2022. Berbeda dengan ETLE statis, ETLE mobile gadget ini menggunakan kamera ponsel.

Menurut Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah, ETLE mobile ini dioperasikan menggunakan bukti foto kamera ponsel yang digunakan petugas di lapangan.

Petugas kepolisian akan menangkap foto dokumentasi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.

Setelah pelanggar tertangkap foto ETLE Mobile, secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas yang berada di Back Office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Riau.

Petugas Back Office selanjutnya akan melakukan proses validasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan.

"Setelah proses validasi selesai dan surat pemberitahuan muncul, akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui Kantor Pos," kata Firman, Senin (21/11/2022).

Ketika surat pemberitahuan telah diterima pelanggar, yang bersangkutan harus membawa surat tersebut ke Unit Gakkum Ditlantas Polda Riau untuk dilakukan verifikasi.

Menurut Firman, ETLE Mobile diterapkan dengan tujuan mampu menekan angka pelanggaran Lalu Lintas dan diharapkan mampu menekan angka Fatalitas di jalan raya dan meningkatkan rasa disiplin masyarakat saat berkendara.

Selain itu, tilang elektronik menggunakan ponsel ini juga diharapkan mampu meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dilapangan.

"Sehingga diharapkan, program tersebut bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di masyarakat," ucapnya.

Firman menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem tilang yang baru. Karena sistem tilang ini akan dikenakan bagi pelanggar lalu lintas yang tidak memakai helm, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pelanggaran lainnya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. ***

Halaman:

Tags

Terkini