hukrim

Kunker ke Riau, Komisi III DPR RI, Polda dan Kejati Sepakat Cari Solusi Konflik Pertanahan

Kamis, 17 November 2022 | 01:00 WIB
Kapolda Riau Irjen Iqbal saat rapat bersama panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR RI, Sub Panja Mafia Pertanahan di Mapolda Riau, Rabu (16/11/2022). (ft: ist)

Dimana, untuk mempercepat penuntasan masalah pertanahan, Iqbal memerintah PJU Polda Riau untuk membantu para Kapolres di 12 kabupaten/kota dalam konflik lahan, konflik sosial yang berkaitan dengan masalah pertanahan.

“Para PJU kami minta memberi asistensi, penghakiman dan melakukan pengawasan dan turun langsung ke daerah untuk membicarakan persoalan dengan lintas sektoral. Tujuannya untuk meredam, apabila sewaktu-waktu ada kasus yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas di kabupaten/kota,” urai Kapolda no 2 terkaya di Indonesia ini .

Ia memaparkan beberapa poin langkah strategi yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan permasalahan. Diantaranya bersama Forkompinda, BPN Provinsi Riau, membentuk satgas mafia tanah. Kedua, dirinya selalu mendorong Pemprov Riau, DPRD Riau, BPN Riau dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk membentuk tim terpadu penanganan konflik sengketa lahan.

“Yakni dengan mengajak peran serta dari Pemangku Adat setempat dan tokoh agama untuk ikut serta dalam mengantisipasi adanya konflik agraria dengan tetap memperhatikan kearifan lokal,” terangnya.

Polda Riau mengatakan Iqbal juga memfasilitasi mediasi permasalahan pertanahan antara masyarakat dan perusahaan guna mencari solusi penyelesaian permasalahan antara kedua belah pihak.

Selain itu, Iqbal juga meminta agar jajarannya dapat bersinergi dalam mencari informasi terkait status, legalitas dan asal usul lahan yang bersengketa antara perusahaan dengan perusahaan, perusahaan dengan masyarakat, dan masyarakat dengan masyarakat.

Usai pertemuan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap menjelaskan, Komisi III DPR RI sendiri memiliki Panja Penegakan Hukum. Panja tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa sub. Salah satunya adalah konflik tanah maupun mafia tanah.

Dikatakannya, kunjungan ke Bumi Lancang Kuning kusus membahas masalah konflik lahan yang ada. Sesuai dengan laporan tahunan yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), setidaknya ada tiga Provinsi yang masuk kategori konflik tanah tertinggi.

“Ada Sumatera Utara, Jambi dan Riau. Hari ini kami datang khusus konflik tanah konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan. Di Riau ini ada beberapa konflik yang sudah berlangsung lama dan tidak kunjung selesai. Kami membantu melihat, kira-kira bagaimana membantu mencarikan solusi atas persoalan tersebut,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dari informasi yang dia dapat, saat ini ada masalah sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan dengan status berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, konflik masih terus berlanjut. Maka dari itu, diminta bersama APH di Riau berikhtiar secara bersama-sama, berunding untuk meminta jalan keluar terhadap persoalan yang ada.

“Kami dibantu APH, sama-sama kami diskusi mencari jalan keluar terhadap persoalan ini. Kami nanti juga akan melihat persoalan lain yang terkait dengan kejahatan bidang tanahan di Provinsi Riau ini. Jadi ini bukan kunjungan terakhir. Tapi ini kunjungan pertama dan akan ada selanjutnya,” pungkasnya. ***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini