"Setelah kita lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sam alias Gong ini, penyidik meningkatkan statusnya yang awalnya saksi menjadi tersangka. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadapnya,” ujar kata Indra, Rabu (2/11/2022).
Sebelumnya, masih kata Indra, Polres Bengkalis telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Zal sejak 10 Oktober 2022 dan lsm empat hari kemudian.
Tersangka Zal berperan memukul korban dengan menggunakan kayu, sedangkan lsm, pelaku yang melempar korban hingga jatuh.
"Alhamdulillah, kasus ini bisa kita ungkap. Saya pastikan bahwa penyidik Polres Bengkalis bekerja secara profesional, tegak lurus dalam memproses secara hukum. Siapapun yang terlibat, kita tindak tegas," lanjut mantan Kapolres Pelalawan tersebut.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara"
Pengungkapan kasus ini berawal dari Exaumasi (Autopsi) yang dilakukan tim forensik atas permintaan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis.
Dari autopsi tersebut ditemukan tanda kekerasan akibat benda tumpul, yang kemudian penyidik menetapkan 2 orang tersangka. ***