PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil meringkus ZK, pria yang dilaporkan terkait kasus penganiayaan anak tirinya, di Jalan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar pada Rabu (26/10/2022).
Ia ditangkap tim Jatanras Polda Riau bersama istrinya MEL, sewaktu hendak kabur dan kebetulan sedang melakukan pencurian kabel milik PLN, untuk digunakan selama melarikan diri.
"Dia (ZK) dibekuk bersama MEL, istrinya sewaktu akan melakukan pencurian kebel," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, didampingi Direskrimun Kombes Asep Darmawan di Mapolda Riau, Kamis (27/10/2022).
Lanjut Sunarto, percobaan pencurian barang milik PLN itu ditandai dengan diamankannya sejumlah barang bukti tank potong gembok yang akan digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
"Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya, dan hendak melakukan pencurian untuk biaya hidup," jelas pria yang akrab dipanggil dengan sebutan Narto itu.
Korban pelaku, kata Narto, bocah difabel berinisial MR (10). Aksi penganiayaan tersebut terjadi sejak korban tinggal bersama bapak tiri dan ibunya di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Sebelum bersama orang tuanya, korban MR tinggal dengan tantenya di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dia dijemput tanpa sepengetahuan tantenya.
"Jadi sejak saat itu korban selalu dianiaya, berawal dari korban yang meminta uang jajan. Karena sejak lumpuh korban tidak bisa berjalan," terang Narto.
Dari pengakuan korban dan proses visum yang dilakukan, MR mengaku jika dirinya pernah dianiaya dengan cara ditampar menggunakan sandal kulit, disundut api rokok di kaki dan kemaluannya.
Tak hanya itu, korban juga pernah perlakujan cukup sadis dengan cara ditelungkupkan badanya dan diinjak di bagian punggungnya oleh pelaku ZK.