hukrim

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Kwitansi Gaji, Polda Riau Periksa Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Ilhammi

Senin, 24 Oktober 2022 | 13:24 WIB
Bupati Rohil Afrizal Sintong (ft: int)

"Apabila nantinya dalam gelaran perkara itu ditemukan ada unsur pidana, tak menutup kemungkinan penetapan tersangka. Yang pasti, dalam penanganan perkara ini kepolisian harus mengikuti mekanisme yang telah diatur," sambung Sunarto.

Sebelumnya, Ibnu Arhas (30), seorang honorer warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong dengan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan gaji dan kwitansi serta tidak memberikan honor pelapor pada Senin (19/9/2022).

Selain Bupati Rohil Afrizal Sintong, terlapor lainnya adalah Risben Nufuwari Tambun Saribu dan Ilhammi dan beberapa lainnya.

Dalam laporan korban kepolisian, kejadian berlansung pada Selasa 25 Januari 2022 silam, berawal saat korban pergi ke rumah Andi Rustam di Jalan Jambu Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Rohil dan meminta laporan pertanggung jawaban jawaban penggunaan Bantuan Partai Politik TA 2021 yang pernah dijadikan korban.

korban menemukan tanda tangan disana di kwitansi dan amprah gaji honorium sebagai tenaga administrasi dan tenaga keuangan Parta Golkar Kabupaten Rohil telah di palsukan oleh Afrizal Sintong.

Ibnu yang merasa tidak pernah menanda tangani surat tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Riau. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini