hukrim

Keluarkan Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi BJB, Polda Riau: Ada Tersangka Lainnya!

Jumat, 14 Oktober 2022 | 09:41 WIB
Ilustrasi Bank BJB Pekanbaru (ft: int)

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan kredit fiktif Bank Jawa Barat Cabang Pekanbaru. Meski sebelumnya telah ada 2 tersangka yang sedang diproses, kini polisi membidik tersangka baru.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan mengatakan peningkatan status ke penyidikan itu setelah penyidik dari Subdit Perbankan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara. Dari gelar itu, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain pada kasus tersebut.

"Benar, ada sprindik baru terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi di BJB sebelumnya. Statusnya kami naikkan ke penyidikan," kata Ferry, Kamis (13/10/2022).

Ferry menjelaskan, selain melakukan gelar perkara, penyidik juga memeriksa 12 orang saksi dari pihak debitur dan pegawai BJB Cabang Pekanbaru serta ahli dari BPKP perwakilan Riau dan pihak Kementerian Keuangan juga memberikan keterangan.

"Ada 12 orang saksi, ditambah 3 orang saksi ahli, saksi dari pihak debitur, pegawai BJB. Setelah itu, dilanjut dengan gelar perkara," jelasnya.

Kendati demikian, Ferry belum memastikan akan mengumumkan siapa nama tersangka baru itu dan perannya dalam kasus dugaan korupsi di perbankan plat merah itu.

"Sabar ya, dalam waktu dekat kita umumkan nama tersangka dan jabatannya serta perannya dalam kasus di BJB itu," tegas Ferry.

Sementara Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Kompol Teddy Ardian menambahkan kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan pihak debitur soal kejahatan perbankan. Dugaan itu terjadi sejak 2015 hingga 2016.

"Jadi kan awalnya ada laporan dari debitur di BJB soal kasus perbankan. Laporannya tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," kata Teddy.

Setelah diselidiki, akhirnya polisi menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku bahkan sudah divonis bersalah Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Selidik punya selidik, akhirnya polisi menemukan pidana lain dari kasus itu. Ternyata debitur yang melaporkan bernama Arif Budiman mengajukan kredit fiktif. Setelah didalami, akhirnya Arif ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini