hukrim

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Pil Eskstasi Jaringan Internasional

Kamis, 29 September 2022 | 13:52 WIB
Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun saat memusnahkan narkotika jenis sabu, Kamis (29/9/2022) (ft: ist)

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau memusnahkan barang bukti 243 kg sabu dan 405,527 butir pil ekstasi jaringan internasional. Narkoba ini merupakan hasil dari 8 kasus dengan 27 orang tersangka.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun menegaskan, bahwa Polda Riau dan jajarannya akan terus bekerja dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah Riau.

Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Riau, Kamis (29/9/2022) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Didampingi Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution dan Direktur Reserse Narkoba (Diresnakoba) Kombes Pol Yos Guntur dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto mengatakan Wakil kasus narkoba yang dilakukan ini sebagai langkah nyata Polda Riau dalam pemberantas narkoba di Provinsi Riau.

"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan dari jaringan internasional ini ada 243 kg sabu dan 405.527 dari 8 kasus dengan tersangka 27 orang," kata Tabana Bangun.

Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, awal yang dimulai oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada tanggal 18 Agustus 2022, di Jalan Thamrin Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Pekanbaru dengan seorang tersangka berinisial BP (21).

"Bersama bukti tersangka BP ini barang 784,48 gram sabu," terang Sunarto.

Kasus kedua, lanjut Sunarto, juga tanggal 18 Agustus 2002 oleh Subdit II Ditresnarkoba di Perum Mujahidin Jalan Pahlawan Gg Rukun Sidomulyo Barat Tampan Pekanbaru dengan barang bukti 113,01 gram sabu dengan 3 orang tersangka berinisial SA (31), SU (44), MA (37).

Selanjutnya, ketiga diungkapkan oleh Subdit II Ditresnarkoba pada 18 Agustus 2022 di Hotel Fave kamar 628 Jalan Pinang Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Barang bukti yang ada 693,85 gram sabu dengan satu orang tersangka asal Batam inisial SR (25)," sebut mantan Kabid Humas Polda Sultra itu.

Lalu keempat diungkap oleh Subdit l Ditresnarkoba Polda Riau pada 21 Agustus 2022 di Jalan Jeruk Karaoke Tario Indah 2 Rimba Sekampung Kota Dumai. Ada empat tersangka inisial, HJ (46), EH (26) dan CS (26) dengan barang bukti 1,36,5 butir pil ekstasi.

Halaman:

Tags

Terkini