hukrim

Apresiasi Kinerja Supardi, Tokoh Riau Ini Minta Kajati Usut PT Ciliandra-PT RAKA

Jumat, 9 September 2022 | 22:01 WIB
Juni Rachman. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM Banyak yang berharap dengan sosok Dr Supardi SH MH, yang dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Senin (22/8/2022).

Salah satunya datang dari Juni Ardianto Rachman, mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Riau, yang mengapresiasi kinerja mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu.

Supardi dan timnya berhasil mengungkap penguasaan lahan ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dengan tersangka PT Duta Palma Grup. Bahkan, menangkap bos Duta Palma, Surya Darmadi, diduga merugikan negara Rp78 triliun.

"Kita mengapresiasi kiprah pak Supardi saat menjabat Direktur Penyidikan di Kejagung, terakhir mengungkap kasus raksasa Duta Palma di Riau," ujar Juni Rachman kepada media siber ini, Jumat (9/9/2022).

Dia berharap Kajati Riau Supardi melakukan hal sama selama bertugas di Provinsi Riau, karena kasus seperti Duta Palma diduga juga dilakukan oleh PT Ciliandra Perkasa (CP) dan PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA).

Kadin Riau pada tahun 2012 pernah mengangkat permasalahan yang mirip sama dengan kasus Duta Palma, yang diduga terjadi di PT CP dan PT RAKA, sebut  Ketua Umum Kadin Riau periode 2011-2022 ini, seraya menyerahkan kronologis perizinan areal perkebunan di PT CP dan PT RAKA.

Dia berharap kasus-kasus serupa seperti yang terjadi di Duta Palma, ditindaklanjuti oleh Korps Adhyaksa Riau.  ‘’Kita berharap kasus ini juga diselediki oleh Kajati Riau, kalau perlu sampai penyidikan,’’ harap Komisaris Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) ini.

Memang, sebutnya, kondisi (lahan) PT RAKA sudah putih, sudah jadi APL, begitu juga PT CP yang lahannya di lapangan tembak Siabu. ‘’Tapi, apakah hukum boleh berlaku surut?’’ tanya Juni Rachman.

Dia menuturkan, PT RAKA sudah melakukan kegiatan penanaman jauh sebelum ada pelepasan kawasan. "Dan, tiba-tiba pada 2014, di SK 673, keluar pemutihan, jadi APL, ada apa? Begitu juga di PT Ciliandra Perkara," pungkasnya.

Kronologis Perizinan PT Ciliandra Perkasa:

1. Gubernur Riau mengeluarkan Surat Nomor: 522.26/PPD/2291 tanggal 16 Oktober 1985 perihal Rencana Perkebunan Tanaman Keras, ditujukan kepada Direktur PT Pertisa Trading Ltd. Inti Surat: Menyetujui penyediaan lahan seluas lebih kurang 10.000 hektare untuk areal perkebunan di daerah sebelah selatan Siabu arah Timur dan Selatan Hulu Sungai Lipai, Kecamatan Bangkinang

2. A.n. Menteri Kehutanan, Kepala Badan INTAG menerbitkan Surat Nomor: 04/VII-4/1987 tanggal 24 Januari 1987, ditujukan kepada Direktur Utama PT Pertisa Trading Ltd perihal Pemberitahuan Pencadangan Areal Hutan Seluas 10.000 Ha untuk Perkebunan Kelapa Hibrida, Karet, dan Coklat a.n. PT Trading Coy di Provinsi Riau. Inti Surat: Departemen Kehutanan menyetujui pemberian persetujuan pencadangan areal hutan seluas 10.000 ha yang terletak di Kabupaten Dati II Kampar, Provinsi Dati I Riau.

3. A.n. Menteri Kehutanan, Kepala Badan INTAG menerbitkan Surat Nomor: 123/VII-4/1988 tanggal 10 Februari 1988, ditujukan kepada Direktur Utama PT Pertisa Trading Ltd perihal Pemberitahuan Pencadangan Areal Hutan Seluas lebih kurang 3.600 Ha untuk Perkebunan Kelapa Hibrida, Karet, dan Coklat di Riau (ulangan). Inti Surat: Departemen Kehutanan menyetujui pemberian persetujuan pencadangan areal hutan seluas lebih kurang 3.600 ha yang terletak di Kabupaten Dati II Kampar, Provinsi Dati I Riau.

4. Menteri Kehutanan, Keputusan Nomor: 593/Kpts-II/90 tanggal 6 Oktober 1990, ditujukan kepada Direktur PT Pertisa Trading Coy perihal Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan S. Ulak-S. Kalui yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, Provinsi Daerah Tingkat I Riau Seluas 3.520,1 Ha untuk Budidaya Perkebunan a.n. PT Pertisa Trading Coy. Inti Surat: Melepaskan sebagian kawasan hutan S. Ulak-S. Kalui yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, Provinsi Daerah Tingkat I Riau seluas 3.520,1 Ha untuk budidaya perkebunan a.n. PT Pertisa Trading Coy.

5. Notaris P. Sutrisno A. Tampubolon SH, Akta Nomor 24 tanggal 24 Desember 1994, ditujukan kepada PT Ciliandra Perkasa, perihal Merger dari PT Pertisa Trading Coy ke PT. Ciliandra Perkasa. Inti Surat: Merger dari PT Pertisa Trading Coy ke PT. Ciliandra Perkasa.

Halaman:

Tags

Terkini