hukrim

Forum LSM Riau Bersatu: Preservasi Jalan Sp Lago–Pematang Reba ‘Overlap’, Ini Kata Kasatker PJN II

Rabu, 11 Mei 2022 | 12:14 WIB
Dicky Erlangga, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Riau. (f: istimewa)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Forum LSM Riau Bersatu menengarai telah terjadi overlap (tumpang tindih) pada sejumlah proyek preservasi Jalan Nasional di Provinsi Riau tahun jamak 2018 dan 2019, di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

‘’Hasil investigasi Forum LSM Riau Bersatu di lapangan terkait pekerjaan beberapa proyek Preservasi Jalan Nasional Lintas Timur Provinsi Riau tahun jamak 2018 dan 2019, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi merugikan negara,’’ ujar Devid Amriady, kepada riausatu.com, Senin (9/5/2022).

Koordinator Investigasi dan Intelijen Forum LSM Riau Bersatu itu lantas merincikan beberapa proyek preservasi yang disebut-sebutnya overlap (tumpang tindih) tersebut.

Pertama, Preservasi dan Pelebaran Jalan Simpang Lago – Sorek I yang dikerjakan PT Trifa Abadi – PT Cemerlang Samudra Kontrindo (KSO), nilai pekerjaan Rp103,96 miliar.

Kedua, Preservasi dan Pelebaran Jalan Sorek I – Bts. Kab. Inhu – Sp. Japura – Pematang Reba, penyedia jasa PT Istaka Karya – PT Hasrat Tata Jaya – PT Semangat, nilai pekerjaan Rp150 miliar.

Dan ketiga, Presevasi Rehabilitasi Pematang Reba – Rengat – Siberida – Bts, Jambi, penyedia jasa PT Mekar Abadi Mandiri – PT Inti Indokomp, nilai pekerjaan Rp104,94 miliar.

'‘Selain overlap, kita menduga banyak item-item pekerjaan tersebut ditengarai ditilap dan tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama pada pekerjaan preservasi,’’ beber Devid.

Dia menuding bahwa biaya retensi pemeliharaan satu tahun sebesar lima persen, diduga tidak sesuai peruntukkannya karena waktu masa pemeliharaan di tahun 2020 untuk kontrak tahun 2018 /2019.

‘’Tim menduga biaya retensi tidak dicairkan karena sudah ada kontrak berjalan dengan paket dan ruas jalan yang sama, yakni Simpang Lago – Sorek I – Bts Inhu – Sp. Japura –Pematang Reba,’’ pungkas Devid.

Dikonfirmasi riausatu.com, Selasa (10/5/2022) sore, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Riau, Dicky Erlangga mengatakan, dalam bekerja pihaknya selalu didampingi Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau, dan BPKP Riau.  ‘’Jadi, kalau nggak benar, sudah lama kami diborgol,’’ katanya.

‘’Nggak ada overlap, nama pekerjaannya sama, tapi jenis penanganannya beda. Kami dikunci lho pak. Setiap tahun kami mengambil koordinat pekerjaan, dilaporkan ke Jakarta. Kalau ada yang menyebut overlap, silakan diuji di lapangan,’’ sebutnya.

Dia menuturkan, namanya preservasi jalan, artinya memelihara, me-maintenance jalan supaya tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Skema kontrak kami, long segment namanya. Artinya, dalam satu kontrak itu terdiri dari penanganan satu atau lebih ruas jalan. Jenis penanganannya pun bermacam-macam dalam satu kontrak,’’ terangnya.

Misal nama paket Preservasi Jalan Sp Lago – Pematang Reba yang berjarak 129,9 km, kontrak tahun anggaran 2018 dan 2019, ada empat ruas yang dikerjakan.  

Ruas Simpang Lago – Sorek I panjangnya 50,53 km, Ruas Sorek I – Bts Inhu panjangnya 37,80 km Ruas Bts Inhu – Sp. Japura panjangnya 24,87 km, Ruas Sp. Japura – Pematang Reba panjangnya 16,70 km.

Halaman:

Tags

Terkini