PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Mantan Bupati Bengkalis, yang juga maju lagi sebagai bakal calon dalam Pilkada Bengkalis 2015, H. Herliyan Saleh, tampak hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke BUMD, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Rp 300 miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (11/8/2015).
Hadir dengan mengenakan baju kemeja putih bermotif garis-garis vertikal dan horizontal, yang dipadukan celana berwarna hitam, bekas Kepala Bappeda Provinsi Riau ini dihadirkan Kejaksaan sebagai saksi untuk terdakwa Yusri Andayani dan Ari Setianto.
Dalam kasus ini, Herliyan dihadirkan sebagai saksi karena saat dugaan korupsi itu dirinya menjabat sebagai Bupati Bengkalis, yang dinilai tahu dan bertanggung jawab terhadap uang APBD daerah yang dipimpinnya.
Namun, saat dicerca hakim, dirinya menjawab dengan jurus tidak idak tahu atas pertanyaan yang diajukan hakim. Ia tidak tahu, jika BUMD PT BLJ memiliki kredibilitas membangun Pembangkit listrik atau tidak.
Selain itu ia juga tidak tahu anak perusahaan yang bekerja sama dengan PT BLJ untuk pembangunan pembangkit listrik tersebut dibentuk PT BLJ sudah berdiri sebelum penyertaan modal Pemkab atau setelahnya.
''Bapak selaku pemegang saham terbesar pak, kenapa tidak tahu? Kalau tidak tahu bagaimana pembangunannya apa tidak salah sasaran? Tahu tidak saudara kalau dua PT itu (Sumatera Timur Energi dan Riau Energi III) berpengalaman pembangkit listrik?'' tanya Hakim Anggota, Suryadi, kepada Herliyan.
Pertanyaan tersebut malah dialihkan dengan pernyataan yang tidak menyambung oleh Herliyan. Mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional Riau ini malah membeberkan mekanisme pemilihan perusahaan partner PT BLJ yang dipilih langsung oleh BUMD tersebut.
Bahkan, kepada hakim Herliyan menjelaskan tidak mengetahui bahwa dua perusahaan yang membangun dua pembangkit bekerja sama dengan PT BLJ dibentuk setelah penyertaan modal dikucurkan kepada PT BLJ. ''Saya tidak tahu yang mulia,'' ujarnya singkat.
Herliyan juga mengaku tidak mengetahui siapa direktur kedua anak perusahaan PT BLJ tersebut. Ia juga tidak pernah bertanya kepada komisaris terkait pembentukan anak perusahaan oleh PT BLJ, dan sususan Direksinya.
Dalam perkara ini, kedua anak perusahaan tersebut memiliki Direktur yang sama dengan jabatan Direktur PT BLJ, yakni terdakwa Yusri Andayani.
''Kenapa tidak saudara tanyakan kepada komisaris siapa direkturnya, padahal saudara memiliki kewenangan untuk melakukan itu,'' kata hakim Suryadi.
Persoalan ini menjadi penting, karena Pemda Bengkalis tidak mengetahui secara pasti apakah perusahaan pembangun dua pembangkit listrik di Balai Pungut, dan Buruk Bakul, Kabupaten Bengkalis memiliki kompetensi untuk membangun pembangkit itu.
Selain persoalan itu, ternyata Pemkab Bengkalis memberikan kepercayaan kepada PT BLJ untuk membangun dua pembangkit hanya berdasarkan pengalaman direktur yang saat ini telah duduk di kursi pesakitan yakni Yusrizal Andayani.
Yusrizal yang ketika itu menjabat Direktur PT BLJ diketahui oleh Herliyan Saleh pernah bekerja di BUMD milik Pemprov Riau, PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) yang pernah membangun pembangkit listrik.
''Sepengetahuan saya beliau (Yusrizal Andayani) pernah mengelola PT PIR yang membangun pembangkit listrik,'' katanya. (rs3)