Setelah tiba di lokasi kejadian tim langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan minta keterangan sejumlah saksi.
Berbagai teknis penyelidikan telah dilakukan, mulai dari keterangan pihak keluarga hingga komunikasi terakhir korban lewat telepon seluler.
"Tak sia-sia, berkat kejelian tim, penyelidikan mengerucut dan mengarah kepada LK. Dia pun langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih dalam," kata AKBP Dody.
Menurut Kapolres, saat diintrogasi awalnya pelaku LK memberikan keterangan yang berbelit-belit dan beralibi, namun tim tak bisa menerima begitu saja.
Tim turun lagi ke lapangan untuk mencari fakta dan ternyata, semua keterangan LK tidak cocok dengan kondisi sebenarnya.
Saat di interogasi lebih inten, LK akhirnya mengaku jika dialah yang menghabisi nyawa korban, karena menolak diajak untuk berhubungan badan. Lalu pada pukul 05.00 WIB, pelaku menunggu korban yang akan berangkat kerja sebagai buruh harian lepas disebuah perusahan perkebunan.
"Ketika itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, namun YM menolak, kemudian pelaku mengambil batu dan memukulkan ke bagian belakang kepala korban berulang kali hingga tersungkur. Saat korban masih bernyawa, pelaku menyeretnya sejauh sekitar 10 meter, tepatnya didepan rumah kosong," sambung AKP Dody.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku lalu mengambil handphone milik korban dan meninggalkannya di TKP.
Diketahui, korban YM merupakan kakak dari istri pelaku, namun sejak 1 tahun belakangan, suami korban menjalani masa hukuman di Rutan Rengat, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Selama suami korban dipenjara, LK sering memberi perhatian lebih pada korban, dengan memberi uang untuk biaya hidup bersama dua orang anaknya.
Namun kebaikan pelaku selama ini memiliki tujuan tertentu, yakni ingin berhubungan badan dengan korban. ***