hukrim

Polda Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Kekerasan Mahasiswa Saat Aksi Unras di Kantor DPRD

Kamis, 16 Juli 2026 | 17:18 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau resmi menghentikan penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa, Muhammad Luthfi yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada 22 Juni 2026.

Penghentian tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.

Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan perkara tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana berdasarkan alat bukti yang tersedia.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penyelidikan tidak dapat dilanjutkan karena perkara yang dilaporkan belum memenuhi kualifikasi sebagai peristiwa pidana untuk diproses lebih lanjut," ujar Hasyim, Kamis 16 Juli 2026.

Kombes Hasyim menjelaskan, penyidik bekerja berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam setiap tahapan penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, pelapor diketahui telah mengajukan pencabutan laporan polisi sekaligus mencabut keterangan yang sebelumnya diberikan kepada penyidik. Namun, Hasyim menegaskan keputusan penghentian perkara bukan semata-mata didasarkan pada pencabutan laporan tersebut.

"Pencabutan laporan menjadi salah satu pertimbangan penyidik. Namun keputusan ini merupakan hasil penilaian menyeluruh terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan," jelasnya.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penganiayaan. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan saksi yang melihat atau mengalami secara langsung peristiwa dugaan pemukulan tersebut.

Menurut Kombes Hasyim, sebagian besar keterangan saksi hanya berdasarkan informasi yang diperoleh setelah kejadian atau penilaian masing-masing sehingga nilai pembuktiannya harus dinilai sesuai ketentuan KUHAP.

Ia juga menegaskan penghentian penyelidikan tidak berkaitan dengan adanya kesepakatan damai antara pelapor dan pihak yang dilaporkan.

"Ini bukan perkara yang diselesaikan melalui restorative justice. Korban mencabut laporan atas kemauannya sendiri, kemudian penyidik melakukan penilaian secara menyeluruh melalui mekanisme gelar perkara," jelasnya.

Meski penyelidikan dihentikan, Polda Riau memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum dalam pengamanan aksi tetap akan diproses melalui mekanisme internal kepolisian. Evaluasi terhadap personel akan dilakukan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum), sementara pola pengamanan aksi menjadi bahan evaluasi Polresta Pekanbaru.

Halaman:

Tags

Terkini