hukrim

Kejagung Ralat Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Tiga Dugaan Kasus Korupsi

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:15 WIB
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. (f: Ist)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusu (Jampidsus) Febrie Adriansyah sempat jadi sorotan publik hanya dalam waktu sehari.

Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri, sempat disebut sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan.
Kemudian pada malam harinya,

Kejagung memberikan pernyataan bahwa status eks Jampidsus masih tersangka seperti sebelumnya.

Penerbitan 3 Sprindik dan Sebut Sebagai Saksi

Dalam kasus yang dihadapi Febrie, Kejagung mengeluarkan 3 Sprindik sekaligus.

Pada Sprindik pertama dengan nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel.

Kedua, pada nomor 44 terkait dugaan korupsi PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman listrik di banyak wilayah, dan ketiga di nomor 43 terkait dugaan korupsi PT Asabri.

Ketiga sprindik itu menyebut status dalam hukum Febrie dan Don Ritto masih sebagai saksi.

“Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media pada Rabu siang, 15 Juli 2026.

Namun, Kejagung juga menyebut bahwa status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan tidak langsung gugur.

“Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” jelas Anang.

“Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” lanjutnya.

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Tersangka

Adapun pada malam hari, Kejagung melakukan klarifikasi dengan menyatakan bahwa Febrie Adriansyah masih tetap berstatus tersangka.

Halaman:

Terkini