hukrim

Pengusutan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Siak Lamban, LSM Curigai ini..

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:47 WIB

Pihaknya, telah menginvestigasi dan menemukan adanya perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Siak yang terdapat pada Peraturan Bupati Siak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 125 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Di perubahan Perbup itu, kenaikan Tunjangan Perumahan menjadi Rp18.365.000 per orang setiap bulannya, dari peraturan sebelumnya yaitu sekitar Rp10.000.000.

Ternyata, ada Peraturan Bupati Siak Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Dan Upah Kabupaten Siak, dimana harga sewa rumah hanya dipatok sebesar Rp.19.032.800 per tahun atau Rp.1.586.066 per bulan.

Bahkan, pada Peraturan Bupati Siak Nomor 75 Tahun 2024 harga sewa Rumah 1 lantai dengan harga Rp26.575.000 pertahun atau Rp2,2 juta per bulan.

"Ada oknum Pemerintah Siak dan DPRD diduga kuat sengaja merugikan APBD Siak tahun 2023 dan 2024 untuk memperkaya anggota Dewan dengan mengakali peraruran," kata Chandra.

Aksi demonstrasi puluhan massa berjalan damai. Pantauan di lokasi pada pukul 15.00 wib, selain berorasi, Benang Merah membawa spanduk bertuliskan sejumlah pernyataan. Satu diantaranya menuding Kejari Siak sengaja memperlambat penanganan kasus korupsi.

"Kami menilai Kejari Siak lamban dalam menangani laporan dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Siak. Kondisi ini memberikan ruang dan waktu bagi pihak-pihak yang diperiksa untuk menghindari proses hukum," tertulis dalam spanduk. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Hakim PN Pelalawan Vonis Ringan Ibu 6 Orang Anak

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:03 WIB