hukrim

Hakim PN Pelalawan Vonis Ringan Ibu 6 Orang Anak

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:03 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis ringan kepada Netty, terdakwa atas kasus penggelapan objek fidusia, pada Senin 29 Juni 2026. Netty divonis selama 4 bulan pidana penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan yang menuntut Netty selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Dalam tuntutannya, JPU Nidya Eka Sari, SH, MH, menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan terdakwa Netty telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia oleh pemberi fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan," ujar Hakim Dedi Aliando, SH, MH selaku ketua majelis hakim.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Dedi Aliando, SH, MH, adapun hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya karena terdakwa tidak berpenghasilan dan berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Selain itu, terdakwa juga memiliki 5 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang serta kondisi terdakwa yang saat ini sedang hamil anak ke-6.

Selanjutnya, terdakwa juga bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai terdakwa pantas untuk mendapatkan hukuman tersebut.

Tim advokat Netty yakni Tri Endang Kumala Sari, SH, MH, Virda Elsya, SH dan Muhammad Fahlebvy, SH dari Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Harapan Riau Sejahtera (OBH YHRS) menyatakan terima dengan putusan yang telah dijatuhi majelis hakim.

"Atas putusan ini kami menerimanya dan tidak mengajukan banding," ujar tim advokat.

Endang menceritakan, kasus ini bermula ketika Netty meminjam uang kepada MLS alias Leo sebesar Rp3 juta, pada bulan Desember 2022 lalu. Namun karena Netty tidak bisa melunasi utangnya, terdakwa harus membayar bunga sebesar tiga kali lipat dari jumlah utang.

"Jadi karena terdakwa tidak bisa melunasi utang dan bunganya, Leo kasih kelonggaran dengan syarat terdakwa diminta untuk mengambil unit sepeda motor di dealer dengan menggunakan identitas terdakwa. Sementara uang muka sebesar Rp1,5 juta untuk pengambilan sepeda motor tersebut dikasih oleh Leo," jelas Endang.

Terdakwa kemudian mengambil sepeda motor type Revo Fit warna hitam secara kredit dengan PT Federal Internasional Finance (FIF) Group Cabang Pangkalan Kerinci sebagai kreditur. Sepeda motor tersebut dibayar dengan cara dicicil sebesar Rp915.000 yang dibayar per bulan selama 29 bulan.

Halaman:

Terkini

Hakim PN Pelalawan Vonis Ringan Ibu 6 Orang Anak

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:03 WIB