Jaksa menyebut penyaluran KUR tersebut berlangsung pada tahun 2023. Masing-masing debitur memperoleh fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp 100 juta.
Namun berdasarkan hasil audit, ditemukan bahwa para penerima kredit tidak memenuhi salah satu persyaratan utama program KUR, yakni memiliki usaha yang aktif dan layak menerima pembiayaan.
Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui audit yang dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) bank pada Juli 2023.
Dari hasil audit tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 miliar akibat penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dalam dakwaannya, JPU menilai para terdakwa telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Usai pembacaan dakwaan, tiga terdakwa yakni Faisal Syahreza Sulaiman, Asyifa Muliani, dan Armanto menyatakan menerima dakwaan yang diajukan JPU.
Berbeda dengan ketiga terdakwa lainnya, Ian Roni Hutagalung memilih mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Majelis hakim yang dipimpin Yofistian kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota perlawanan pada sidang berikutnya.
Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kembali agenda pembacaan nota perlawanan Ian Roni Hutagalung pada 8 Juni 2026 mendatang.
Sidang lanjutan itu akan menjadi tahap awal bagi majelis hakim untuk menilai keberatan yang diajukan terdakwa sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.***