PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Misteri penemuan mayat terikat dan mulut terlakban di dalam truk ekspedisi di gudang yang berlokasi di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
Tiga pelaku inisial FG, ZN dan HS ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Otak pembunuhan berencana itu adalah FG yang merupakan sopir truk box ekspedisi.
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda oleh Tim gabungan dari Polresta Pekanbaru, Polsek Payung Sekaki dan Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kapolresta Pekanbaru Muharman Arta mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari penemuan jenazah korban berinisial HS pada 3 Mei 2026 di dalam mobil truk box ekspedisi.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan karena tubuh dan wajahnya terikat serta dilakban.
“Korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar di dalam truk box ekspedisi. Tangan, badan hingga bagian kepala korban diikat dan dilakban,” ujar Kombes Muharman, Minggu 24 Mei 2026.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melibatkan Laboratorium Forensik untuk mengumpulkan sejumlah petunjuk.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Selanjutnya, pada 21 Mei 2026 polisi menangkap FG di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Sehari kemudian, tersangka ZN berhasil di Kabupaten Langkat
Kemudian tersangka AS diamankan di wilayah Mandau, Riau. Sementara satu pelaku lainnya berinisial HN hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lanjut Kombes Muharman, tersangka FG merupakan sopir truk ekspedisi sekaligus otak pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut.
FG diketahui bekerja bersama korban HS mengantarkan barang ekspedisi minyak kita dari Medan menuju Lampung.