hukrim

Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Pengrusakan Lingkungan Sempadan Sungai

Senin, 18 Mei 2026 | 16:06 WIB
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan di dampingi IV Tipidter AKBP Teddy Ardian.

"Dalam hasil penyidikan, PT MM di ketahui tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III," kata Kombes Ade.

Menurut Kombes Ade, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi dan juga sebagai penyangga keseimbangan lingkungan.

Karena itu, aktivitas budidaya sawit di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.

"Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang," kata dia.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, mulai dari ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum korporasi hingga ahli hukum pidana lingkungan.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti penting lainnya berupa dokumen legal perusahaan, dokumen AMDAL, akta perusahaan, peta HGU, peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan, laporan pengelolaan sempadan sungai, hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan.

Dalam penanganan kejahatan lingkungan hidup, Polda Riau saat ini mengedepankan pendekatan scientific crime investigation, sehingga seluruh proses pembuktian dilakukan berbasis data ilmiah, keterangan ahli dan dokumen teknik serta hasil pengujian laboratorium.

"Setiap perkara lingkungan hidup yang kami tangani harus dibuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu kami melibatkan para ahli dan melakukan pendalaman secara komprehensif," tegasnya.

Kombes Ade, menambahkan bahwa penanganan perkara pengrusakan lingkungan ini, sejalan dengan komitmen Green Policing yang saat ini menjadi salah satu pendekatan utama Polda Riau dalam perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis.

"Lingkungan hidup bukan hanya soal hari ini, tetapi soal masa depan. Karena itu negara harus hadir dan memastikan tidak ada pihak-pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan ekonomi," jelas Kombes Ade.

Akibat pengrusakan lingkungan ini, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini