PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Aktivitas perusahaan perkebunan raksasa tersebut diduga telah berlangsung selama puluhan tahun di kawasan lindung sehingga menyebabkan kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.800.
"Penanganan perkara itu menjadi bentuk keseriusan Polda Riau dalam menindak kejahatan lingkungan secara menyeluruh, termasuk terhadap korporasi besar yang terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan hidup," ujar Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan di dampingi Kabid Humas, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, Senin 18 Mei 2026.
Kombes Ade mengatakan, pendekatan penegakan hukum lingkungan saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada pelaku lapangan atau individu semata, tetapi juga menyasar korporasi sebagai entitas hukum yang memiliki tanggung jawab pidana apabila terbukti melakukan pembiaran, perencanaan, ataupun memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar aturan lingkungan hidup.
"Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Terhadap korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan," kata Kombes Ade.
Perkara tersebut, tegas Kombes Ade, menjadi pesan kuat bahwa Polda Riau tidak akan ragu dalam menerapkan pidana korporasi dalam kasus-kasus lingkungan hidup, terutama yang berdampak terhadap kawasan konservasi, daerah aliran sungai dan ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut di jelaskan Kombes Ade, dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan telah merusak lingkungan.
"Dari hasil penyidikan bahwa kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998," jelasnya.
Kelapa sawit yang di tanaman di lokasi tersebut mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan telah menghasilkan keuntungan ekonomi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.
"PT MM ini diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi telah berlangsung dalam kurun waktu panjang," ungkap Kombes Ade.
Dalam perkara ini, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan sendiri, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta ketentuan perlindungan sempadan sungai lainnya.
Masih kata Kombes Ade, berdasarkan ketentuan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin.