hukrim

Bongkar Perusakan Hutan Konservasi Giam Siak Kecil, Polda Riau Sita 10 Kubik Kayu Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:30 WIB

 

 

PEKAMBARU, RIAUSATU.COM - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau membongkar dugaan praktik illegal logging atau pembalakan liar, yang menyasar Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan kasus ini, seorang sopir truk berinisial AS diamankan saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi, melintas di wilayah Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Kayu hasil olahan, disinyalir berasal dari kawasan hutan konservasi penting di Bumi Lancang Kuning.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, praktik perusakan hutan, khususnya di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius jajarannya dan para pelaku akan ditindak tegas.

Hal ini sejalan dengan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, terkait dengan pelestarian alam dan lingkungan.

Dalam hal ini, jajaran Polda Riau tidak hanya berkontribusi langsung pada kegiatan penghijauan, seperti penanaman pohon, namun juga melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku perusakan.

“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” tegas Kombes Ade, Senin 11 Mei 2026.

Lanjut Kombes Ade, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Penindakan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu ilegal.

Kombes Ade menyebut, pihaknya akan terus mendalami kasus ini, khususnya menelusuri jaringan yang terlibat dalam aktivitas illegal logging.

“Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini,” lanjut Ade.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan satu unit mobil Colt Diesel merek Isuzu dengan nomor polisi BM 9300 FU, yang mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.

Halaman:

Tags

Terkini