hukrim

Berantas PETI, Polda Riau Tangani 29 Kasus, Tetapkan 54 Tersangka Diamankan dan Musnahkan 1.167 Rakit

Kamis, 23 April 2026 | 14:26 WIB

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bumi Lancang Kuning. Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 21 April 2026, kepolisian telah menangani sebanyak 29 kasus dengan total 54 orang tersangka.

Dari 29 kasus ini, 25 pwekaran ditangani oleh Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dan 4 lainnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

22 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan memasuki tahap pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara sisanya masih dalam tahap pelengkapan berkas.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengatakan bahwa penindakan terhadap PETI di Bumi Lancang Kuning akan terus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.

"Kami tidak memberikan ruang terhadap aktivitas PETI di Provinsi Riau. Seluruh kasus yang ditangani akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan penegakan hukum ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan," tegas Brigjen Hengki, Kamis 23 April 2026.

Menurut Brigjen Hengki, selain penanganan perkara dan penetapan tersangka, Polda Riau juga melakukan penindakan di lapangan dengan memusnahkan sarana penambangan emas ilegal ini.

Penertiban dilakukan di 210 lokasi dengan total 1.167 unit rakit PETI dimusnahkan dan berbagai peralatan yang digunakan seperti mesin robin, mesin sedot serta kompresor.

Selain penertiban PETI, masih kata Brigjen Hengki, Polda Riau juga telah mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan.

Pengungkapan BBM ini dilakukan di dua lokasi di Kabupaten Kuansing dengan mengamankan 2 tersangka dan barang bukti sebanyak 4.396 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Di jelaskan Brigjen Hengki, tingginya jumlah perkara dan tersangka menunjukkan bahwa aktivitas PETI masih menjadi perhatian serius, terutama karena faktor ekonomi masyarakat yang mendorong praktik ilegal tersebut.

"Dampak yang ditimbulkan dari aktifitas penambangan ilegal ini sangat besar, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai dan membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu, penanganannya tidak bisa ditawar," kata Brigjen Hengki.

Ke depan, Polda Riau akan mengedepankan strategi penanganan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga melalui pendekatan green policing, yakni penegakan hukum yang terintegrasi dengan upaya pelestarian lingkungan dan kolaborasi lintas sektor.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serta mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

Halaman:

Tags

Terkini