Dalam imbauan tersebut ditegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus sesuai aturan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
SPBU yang terbukti melanggar atau bekerja sama dengan pihak tidak bertanggung jawab akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga berkordinasi dengan Patra niaga dan Hiswana migas. Jadi memang upaya pencegahan ini kami lakukan dengan kolaboratif dengan pihak terkait,” ungkap Kombes Ade.
Kombes Ade memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah hukum Polda Riau, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak, sekaligus menekan praktik ilegal yang selama ini merugikan negara. ***