hukrim

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Karhutla, Bakar Lahan Gambut 0,5 Hektare

Rabu, 8 April 2026 | 13:27 WIB

 

BENGKALIS, RIAUSATU.COM - Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada Selasa 7 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yon Mabel mengatakan pelaku inisial DW (44), warga setempat yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Ia diduga kuat melakukan pembakaran lahan di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara," ujarnya, Kamis 8 April 2026.

AKP Yon Mabel menjelaskan,
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Selasa siang sekira pukul 13.00 WIB di lahan gambut dengan luas terbakar sekitar ± 0,5 hektare.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kebakaran diketahui bermula dari aktivitas pembakaran yang dilakukan oleh tersangka DW.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Tim Satreskrim yang turun ke lokasi menemukan adanya kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara,” jelas AKP Yon Mabel.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan. Petugas pun langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap DW.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu buah ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan saksi ahli, serta pemenuhan administrasi penyidikan lainnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.

Halaman:

Tags

Terkini