PALOPO, RIAUSATU.COM - Kejaksaan Negeri Palopo untuk pertama kalinya menerapkan kewenangan baru jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025 tentang mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain).
Penerapan tersebut menjadi yang pertama dilakukan di Kota Palopo dan dinilai sebagai langkah awal pembaruan sistem peradilan pidana di daerah.
Penerapan Perdana Plea Bargain di Pengadilan Negeri Palopo
Mekanisme ini dilaksanakan pada Selasa, 07 April 2026, di Pengadilan Negeri Palopo dalam perkara terdakwa berinisial Prof S (65).
Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap dua anak laki-laki berinisial A dan F.
Meski terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban, salah satu pihak tidak memberikan maaf sehingga upaya restorative justice tidak dapat dilanjutkan dan perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
Skema Keringanan Hukuman Disepakati
Pada tahap II, Penuntut Umum Koharuddin dan Aisyah menawarkan mekanisme pengakuan bersalah kepada terdakwa dengan skema keringanan hukuman.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Pengakuan Bersalah antara penuntut umum dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum Baihaki dan Rafika.
Kajari Palopo: Paradigma Hukum Berubah ke Arah Pemulihan
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Sinyo Redi, menyatakan bahwa penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 merupakan bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana yang menekankan pendekatan pemulihan
Belum Ada Juknis, Namun Tetap Dijalankan
Ia mengungkapkan bahwa meskipun belum terdapat petunjuk teknis (juknis) dari Kejaksaan Agung, hal tersebut tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Paradigma pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP yang baru telah bergeser, dari berorientasi pada pembalasan menjadi lebih mengedepankan pemulihan,” ujarnya.
Syarat dan Ketentuan Mekanisme Pengakuan Bersalah