PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polres Bengkalis mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang di kendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan barang bukti sabu seberat 16,37 gram dan 40.146 butir pil ekstasi di Kota Pekanbaru.
Seorang Narapidana di Lapas Nusa Kambangan diduga menjadi otak di balik peredaran barang haram bernilai Rp32 milyar tersebut.
Dari pengungkapan ini, selain menyita barang bukti sabu dan pil ekstasi polisi mengamankan 2 orang tersangka inisial YA dan DP.
Narkotika itu dibawa dari Malaysia atas perintah seorang Napi asal Pekanbaru yang kini menjalani hukuman di Nusa Kambangan dengan upah Rp20 juta.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi adanya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur ilegal diwilayah perairan Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu 28 Maret 2026.
Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif di sejumlah titik, termasuk pelabuhan tikus di Desa Jangkang.
Walau sempat kehilangan jejak, tim kembali mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut telah bergerak menuju Kota Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro Bukit Batu.
"Tak mau membuang waktu, tim langsung melakukan pengejaran dengan menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku menuju Pekanbaru,” kata AKBP Fahrian, Senin 30 Maret 2026.
Penyelidikan akhirnya mengarah ke Kota Pekanbaru dan mendapati dua pria yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa satu kardus dan dua tas ransel berukuran besar.
"Keduanya sempat berputar-putar di Jalan Sudirman sebelum bergerak menuju sebuah gang di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur," jelas AKBP Fahrian.
Selanjutnya, saat diduga hendak melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan, 7 bungkus plastik diduga sabu dalam tas dengan berat kotor sekitar 16 kg serta 40 bungkus pil ekstasi dengan total 40.146 butir.