hukrim

KKJ Sultra Kecam Pemanggilan Jurnalis oleh Polda: Sengketa Berita Tak Boleh Dipidanakan

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:36 WIB
Tangkapan layar pernyataan sikap Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra).

KENDARI, RIAUSATU.COM— Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam pemanggilan terhadap jurnalis media Kendarikini, Irvan, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara terkait pemberitaan yang dimuat di media tersebut.

KKJ Sultra menilai langkah itu tidak tepat karena sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan melalui proses pidana.

Selain Irvan, penyidik juga memanggil Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adi Yaksa Pratama, yang menjadi narasumber dalam berita tersebut.

Keduanya dipanggil setelah adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah.

Pemberitaan yang dipersoalkan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media.”

Dalam berita tersebut, Adi Yaksa Pratama memberikan keterangan sebagai narasumber terkait laporan yang diajukan ke kepolisian.

Ridwan Badallah kemudian melaporkan Irvan dan Adi Yaksa Pratama dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.

Berdasarkan surat dari penyidik Unit II Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, Adi Yaksa Pratama diminta menghadiri pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026.

Sementara Irvan menerima surat panggilan pada 9 Maret 2026 dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 Maret 2026.

KKJ Sultra menilai pemanggilan terhadap jurnalis dan narasumber terkait produk jurnalistik tidak sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers.

Menurut mereka, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

Pandangan tersebut, menurut KKJ Sultra, juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik harus lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.

Selain itu, pemanggilan terhadap Irvan dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian Republik Indonesia dan Dewan Pers Nomor 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang teknis pelaksanaan perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

KKJ Sultra memandang langkah pemeriksaan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

Halaman:

Tags

Terkini