hukrim

BNNP Riau Tegaskan Adil dan Rekannya Direhabilitasi Usai Asesmen Terpadu, Hanya Pengguna Bukan Bagian Jaringan Narkoba

Senin, 2 Februari 2026 | 22:59 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menegaskan bahwa rekomendasi rehabilitasi terhadap Adil Atra dan rekannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika telah melalui proses asesmen terpadu yang sah, objektif, dan didukung hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Senin 2 Februari 2026.

Penegasan itu disampaikan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Riau melalui Kombes Pol Berliando guna meluruskan berbagai polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait penanganan perkara tersebut.

Dijelaskan Kombes Berliando bahwa asesmen dilakukan setelah penyidik menemukan zat etomidate dalam cairan rokok elektrik (vape) yang digunakan para terperiksa.

Walau hasil tes urine tidak menunjukkan kandungan narkotika, penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang tetap mengirimkan sampel cairan vape tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk pemeriksaan lanjutan.

“Walaupun dari hasil tes urine tidak terdeteksi, penyidik tetap bertindak profesional dengan mengirimkan sampel cairan vape ke Puslabfor,” ujar Kombes Berliando.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik kemudian menyatakan bahwa cairan vape tersebut positif mengandung etomidate, yang termasuk narkotika golongan II. Temuan ini yang menjadi dasar penting dalam proses penanganan hukum Adil Atra dan rekan-rekannya.

“Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu, BNNP Riau juga memastikan bahwa para terperiksa tidak terlibat jaringan peredaran narkotika.

“Dari aspek hukum, tidak ditemukan unsur sebagai bandar, kurir, maupun pengedar. Tidak ada keterkaitan dengan jaringan narkoba,” jelas Kombes Berliando.

Ia menambahkan, rekomendasi rehabilitasi merupakan keputusan kolektif, hasil pembahasan bersama antara tim hukum dan tim medis dalam Tim Asesmen Terpadu, bukan keputusan sepihak.

Dalam kesempatan yang sama, BNNP Riau juga memaparkan hasil asesmen terhadap Sheyla Yolanda Ginting. Berdasarkan asesmen terpadu tingkat provinsi, Sheyla dikategorikan sebagai penyalahguna ringan.

“Pola penggunaannya bersifat coba-coba. Dari sisi medis, terdapat gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulan,” kata Kombes Berliando.

Halaman:

Tags

Terkini