Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman pidananya penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar,” pungkas Kombes Ade. ***