hukrim

Polda Riau Tangkap 2 Colt Diesel Angkut Kayu illegal Logging Suaka Margasatwa Kerumutan, Dalami Pihak Lain Terlibat

Sabtu, 31 Januari 2026 | 22:26 WIB

Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pidananya penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar,” pungkas Kombes Ade. ***

Halaman:

Tags

Terkini