Dari hasil penyelidikan, DS merupakan residivis kasus ganjal ATM dan mengakutelah beraksi di 29 TKP yang tersebar di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, hingga Jawa Barat.
Total hasil yang didapatkan pelaku selama beraksi dari periode 2008 sampai 2025 senilai Rp173 juta.
“Dari 29 TKP tersebut, 5 di antaranya sudah inkracht. Ini menunjukkan bahwa pelaku adalah residivis dengan modus kejahatan yang sama,” ungkap AKBP Angga.
Bersama pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp7,7 juta, rekening koran Bank BRI, stiker call center palsu, lem, gunting, tas selempang, sepeda motor Honda Beat beserta STNK, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta rekaman CCTV dari Alfamart.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara atau denda. ***