hukrim

Polda Riau Tahan 9 Pelaku Perusakan Fasilitas Satgas TNTN dan Perambahan Hutan

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:57 WIB

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satgas TP2 Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum di kawasan konservasi yang di lindungi tersebut.

Terkini, sebanyak 9 orang pelaku telah diamankan dan di tahan terkait dua kasus pelanggaran konservasi sumber daya alam dan pengrusakan barang di kawasan TNTN tepatnya Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan dari 9 orang tersangka yang sudah di tahan itu, 3 dijerat dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan 6 lainnya terkait kasus pengrusakan barang secara bersama-sama.

“Untuk perkara pengrusakan barang yang terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Pelalawan ada 6 tersangka inisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS telah di tahan," ujar Brigjen Hengki saat press rilis di gedung Media Centre Mapolda Riau, Rabu 21 Januari 2026.

Dijelaskan Brigjen Hengki, motif pengrusakan yang dilakukan para pelaku, karena mereka menolak keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang ada di lokasi tersebut, yang kemudian berujung pada tindakan anarkis dan melawan hukum.

Mereka melakukan pengrusakan tenda dan barang-barang milik personil Satgas PKH yang berisikan anggota TNI.

"Barang bukti yang kami amankan di lokasi ada berupa, balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk yang berisi aktivitas pengrusakan,” jelas Brigjen Hengki.

Akibat perbuatannya itu para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Proses penyidikan terkait kasus ini, lanjut Brigjen Hengki, dilakukan secara berkesinambungan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan Pasal dan tersangka baru.

“Ada kemungkinan kami menambah pasal terkait perlawanan terhadap petugas serta menetapkan tersangka lainnya. Dan kami tegas tidak mentolerir aksi-aksi kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri,” tegas Brigjen Hengki.

Polda Riau juga akan menindak tegas praktik perambahan di kawasan konservasi TNTN. 3 orang tersangka inisial HP, BA, dan HN diduga telah menguasai secara ilegal sebanyak 270 hektare lahan di kawasan tersebut.

“Untuk pelapor perambahan di TNTN ini adalah Kepala Balai TNTN, dengan 3 Laporan Polisi. Modusnya para pelaku ini adalah menguasai lahan secara tidak sah untuk di jadikan perkebunan kelapa sawit,” kata Brigjen Hendri.

Bersama para pelaku turut diamankan bukti di antaranya kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR dan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan tentang penetapan kawasan Tesso Nilo.

Halaman:

Tags

Terkini