“Penindakan kami klasifikasikan menjadi dua. Pertama berupa teguran, khususnya bagi perusahaan yang sebelumnya telah kami lakukan sosialisasi,” ungkap Kompol Galih.
Namun, bagi perusahaan yang tetap melanggar meskipun telah disosialisasikan, petugas tidak segan mengambil langkah hukum.
“Bagi perusahaan yang sudah disosialisasikan namun masih melanggar, kami lakukan penindakan berupa tilang elektronik atau ETLE,” tegasnya.
Kompol Galih juga memastikan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara transparan dan profesional tanpa adanya transaksi di lapangan.
“Tidak ada transaksi di lapangan. Semua pelanggaran kami lakukan capture, masuk ke dashboard, dan tilang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menegaskan bahwa kegiatan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama momentum Natal dan Tahun Baru.
“Penegakan hukum ini bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama Nataru. Kami mengimbau seluruh perusahaan transportasi agar mematuhi kebijakan pemerintah demi keselamatan bersama,” tegas Kombes Pol Taufiq.
Melalui kegiatan ini, Ditlantas Polda Riau berharap terciptanya kelancaran arus lalu lintas, meningkatnya keselamatan pengguna jalan, serta kepatuhan perusahaan transportasi terhadap kebijakan pemerintah menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. ***